Wakil Ketua Komisi XIII DPR Minta Evaluasi UU Minerba dan Hentikan Kriminalisasi Warga Sengaji Pembela HAM

Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, CINEWS.ID – Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andreas Hugo Pareira, menyayangkan vonis penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara. Warga divonis karena dituduh menghalangi aktivitas tambang nikel PT Position.

Andreas menegaskan, vonis ini mencerminkan kegagalan sistem peradilan dalam membela hak masyarakat adat dan berpotensi menjadi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

“Ini tentu sangat disayangkan. Vonis hukum bagi warga yang mempertahankan tanah adat mereka sendiri menunjukkan gagalnya sistem peradilan dalam membela hak-hak masyarakat. Jangan ada kriminalisasi bagi warga yang membela, berjuang dan mempertahankan hak-hak adat mereka, termasuk hak atas tanah leluhur mereka,” ujar Andreas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Jaminan Konstitusi di Tengah Ketegangan Regulasi

Legislator PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa upaya mempertahankan lingkungan hidup yang sehat adalah bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi. Ia menilai, putusan pengadilan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan serius antara kepentingan ekonomi korporasi dan perlindungan HAM.

“Setiap tindakan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya tidak seharusnya dikriminalisasi. Negara wajib memastikan bahwa hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat, terutama kelompok adat yang rentan terhadap tekanan struktural dan korporasi,” tegasnya.

Andreas menilai, penolakan pengadilan untuk mengakui warga Maba Sangaji sebagai pembela hak atas lingkungan menunjukkan celah besar dalam harmonisasi hukum di Indonesia, khususnya antara Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Desakan Reformasi dan Evaluasi Pasal 162

Komisi yang membidangi urusan HAM ini lantas mendorong adanya reformasi regulasi sektor sumber daya alam. Andreas meminta harmonisasi total antara UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Secara spesifik, Andreas mendesak dilakukannya evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, yang sering digunakan untuk menjerat warga penolak tambang.

“Kami juga meminta evaluasi terhadap penerapan Pasal 162 UU Minerba, di mana seringkali digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas tambang, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” katanya.

Selain itu, Komisi XIII juga mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Soasio tersebut, demi memastikan asas-asas hak asasi manusia dan keadilan tidak diabaikan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.