Siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung yang Viral Jadi Korban Perundungan Ternya Pindah Sekolah Bukan Dipecat

Lampung, CINEWS.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menelusuri mengenai kasus siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang viral di media sosial, mengaku berhenti sekolah karena menjadi korban perundungan.

Dari hasil penelusuran itu menunjukkan bahwa GDS pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan pihak sekolah.

Rombongan Komisi IV DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung melakukan kunjungan ke SMPN 13 dan rumah GDS, Kamis (23/10). Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan fakta berbeda dari narasi yang beredar di media sosial.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan di lapangan terbukti bahwa siswi bersangkutan memang mengajukan pengunduran diri. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, Kamis (23/10/2025).

Asroni menunjukkan surat permohonan pindah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung oleh ibu kandung GDS. Surat itu menjelaskan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan ke pesantren di Bandar Lampung.

“Pihak sekolah justru beberapa kali meminta agar GDS tetap bertahan. Namun karena keputusan keluarga, sekolah menghormati dan menyetujui permohonan pindah tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 13 Bandar Lampung Amaroh mengaku lega setelah fakta sebenarnya terungkap. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah menelantarkan GDS.

“Begitu muncul isu itu kami merasa sangat dirugikan. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Tapi karena keputusan keluarga, kami hormati,” kata Amaroh.

Dari sisi pemerintah daerah, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, memastikan bahwa GDS tetap melanjutkan pendidikan. Saat ini, GDS terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk mengikuti program Paket B setara SMP.

“Anak ini tidak putus sekolah. Kami pastikan tetap mendapat hak pendidikan sampai memperoleh ijazah,” tegas Mulyadi.

Komisi IV DPRD juga meminta agar kasus viral ini dijadikan pembelajaran bersama untuk memperkuat komunikasi antara pihak sekolah, murid, dan orang tua.

“Kesalahpahaman di dunia maya bisa menimbulkan persepsi yang keliru. Kita harus perkuat literasi digital dan program anti-bullying di semua sekolah,” ujar Asroni menutup kunjungan.

Turut hadir dalam kunjungan itu, anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.