Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harga yang diajukan perusahaan sub-kontraktor kepada PT Dosni Roha Indonesia, Tbk atau DNR Corporation Group dalam proyek pengangkutan bantuan sosial (bansos).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses ini untuk mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Tiga orang sudah diperiksa, yakni Ibrani Fraetzal selaku Planner Officer PT Dosni Roha Logistik; Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya; dan Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.
“Semua saksi hadir dan penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Belum dirinci Budi berapa harga dasar yang diajukan ke perusahaan salah satu tersangka dalam kasus ini, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.
Adapun Dosni Roha Group disebut KPK dapat jatah mendistribusikan bansos beras ke 5 juta keluarga penerima manfaat di 15 provinsi. Prosesnya dilakukan pada September hingga November 2020.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos). Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan dan kasusnya berkaitan dengan pengakutan bantuan sosial (bansos).
Penyidikan tersebut dilakukan sejak Agustus tahun ini dan pengembangan dari dugaan yang sebelumnya ditangani.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Edy Suharto selaku eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dan sekarang menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial dan Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2020-2022.
Kemudian, KPK juga menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Namun, pengumuman resmi para tersangka belum disampaikan.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.