Jakarta, CINEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak pidana, termasuk kepada pimpinan Warga Negara Asing (WNA) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan WNA pimpinan BUMN juga tetap bisa diproses hukum jika terbukti melakukan tindak korupsi.
Kepastian ini menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi ekspatriat untuk menduduki jabatan strategis di BUMN tidak membuat mereka kebal hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh WNA yang menjadi pimpinan di BUMN tetap berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.
“Kita menganut hukum positif. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapapun bisa dikenakan,” ujarnya Jumat (17/10/2025).
Anang kemudian mencontohkan kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.
Dalam kasus tersebut, Gabor ditetapkan sebagai tersangka meskipun berstatus sebagai WNA.
Ia menjelaskan, proses hukum tetap berjalan bahkan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Langkah ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat menjangkau siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk warga negara asing yang terlibat dalam proyek strategis nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah telah mengubah aturan untuk memperbolehkan ekspatriat menduduki posisi pimpinan di BUMN.
Ia menginstruksikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara agar menjalankan bisnis dengan standar internasional.
Kebijakan ini segera diikuti oleh penunjukan dua WNA di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yakni Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Penunjukan tersebut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).
Dengan kepastian hukum dari Kejagung, publik kini diharapkan lebih tenang bahwa profesional asing di BUMN tetap tunduk pada hukum Indonesia jika melakukan pelanggaran.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.