Menkeu Purbaya Akan Mengkaji Mengenai Penurunan Tarif PPN

Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji lebih lanjut kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang saat ini berada di angka 11 persen.

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan terkait hal tersebut akan didasarkan pada evaluasi kondisi ekonomi nasional serta penerimaan negara hingga akhir tahun.

“Kita baru naik ya dari 10 persen ke 11 persen, jadi gini kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, uang yang saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, penurunan PPN berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, namun langkah ini akan dipertimbangkan secara cermat.

“Saya sekarang belum terlalu clear nanti akan kita lihat, bisa nggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati,” jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tarif PPN naik menjadi 12 persen berlaku 1 Januari 2025, berlaku untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah.

Namun sebenarnya nilai PPN bagi BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah, tidak naik, karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan adalah 11/12 dari harga jual.

Dengan demikian, masyarakat tetap merasakan beban yang setara dengan pengenaan tarif PPN 11 persen sebelumnya


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.