Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR Abdullah, meminta Kepolisian bertindak tegas menangani peredaran minuman keras (Miras) usai tujuh warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tewas akibat pesta miras ilegal. Menurutnya, masih maraknya peredaran miras ilegal ini sungguh memprihatinkan.
“Jatuhnya korban jiwa usai pesta miras menandakan miras ilegal mudah diperoleh di masyarakat. Kepolisian harus menindak tegas siapa saja yang menjual, menawarkan, atau membagikan barang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan orang,” ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Abdullah mengingatkan bahwa Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang menjual atau mengedarkan barang berbahaya yang menyebabkan kematian. Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, kata Abduh, maka korban akibat miras ilegal akan terus berjatuhan.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap peredaran miras ilegal ini. Mau sampai kapan miras ilegal beredar dan memakan korban jiwa?” tegasnya.
Adapun kasus di Magelang tersebut diketahui bermula dari pesta miras yang dilakukan delapan orang. Miras yang dikonsumsi disebut-sebut berjenis “ketan hitam” tanpa merek dan dikemas dalam botol plastik. Dari delapan orang yang menenggak, tujuh di antaranya meninggal dunia.
Abdullah pun mendesak kepolisian segera melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka, serta melakukan sweeping berkala untuk mencegah beredarnya kembali miras ilegal di masyarakat.
“Polisi jangan hanya bertindak setelah ada korban. Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga menindak produsen miras ilegal hingga ke akarnya.
“Selidiki di mana pembuatan miras ilegal dan lakukan penindakan dari hulu ke hilir. Ini penting untuk memastikan miras ilegal benar-benar tidak lagi beredar,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.