Jakarta, CINEWS.ID – Koperasi kini diperbolehkan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Hal ini sebagaimana tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, alasan di balik Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang memungkinkan badan usaha koperasi bisa mengelola tambang hingga seluas 2.500 hektare.
Menurutnya, bahwa hal ini merupakan perwujudan prinsip bahwa koperasi memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya untuk mengembangkan bisnis mereka.
“Kita akan buktikan koperasi bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap koperasi tidak mampu. Koperasi akan mampu masuk ke sektor-sektor yang besar,” kata Ferry saat ditemui di sela-sela acara Investor Daily Summit di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Dia menambahkan, bahwa koperasi nantinya dapat memiliki lini usaha di pelbagai sektor seperti perbankan, pabrik, kapal modern, dan lain sebagainya.
Ketika ditanya perihal kriteria koperasi yang bakal menerima izin pengelolaan tambang tersebut, Ferry berujar bahwa hal itu akan diatur baik oleh Kemenkop maupun Kementerian ESDM. Menurutnya, masing-masing kementerian terkait akan memiliki peraturan hingga petunjuk teknis sendiri yang lebih terperinci dari PP tersebut.
Tapi ini kesempatan sejarah, baru pertama kali koperasi boleh mengelola tambang mineral seluas 2.500 hektare,” ujar Ferry.
Berdasarkan catatan Bisnis, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas. Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi. Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.
Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C.
Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission). Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.