Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta para kepala daerah memahami kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Menurutnya, pemangkasan yang dilakukan bukan berarti daerah dirugikan, sebab sebagian dana dialihkan untuk mendanai program nasional yang juga dinikmati oleh masyarakat di seluruh provinsi.
Pernyataan Prasetyo ini muncul setelah sejumlah kepala daerah menyampaikan kegelisahan atas berkurangnya porsi TKD dari pemerintah pusat ke kantor Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu.
“Kita berikan pemahaman bersama, penjelasan bersama bahwa sesungguhnya yang berkenaan dengan masalah transfer ke daerah ini kan sekarang dibagi menjadi dua, transfer ke daerah langsung dan transfer ke daerah tidak langsung,” kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu, 11 Oktober.
Prasetyo menegaskan, kebijakan efisiensi ini bagian dari penataan ulang belanja negara agar lebih fokus pada program prioritas nasional.
Ia kemudian mencontohkan, dalam alokasi APBN, sebagian dana transfer tidak langsung digunakan untuk membiayai program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program andalan Presiden Prabowo Subianto.
“Contoh program makan bergizi gratis, itu kan kalau dihitung dari budget di APBN-nya, itu kan kurang lebih di dalam satu tahun berjalan ya tahun depan itu kan di Rp335 triliun. Nah ini kan dinikmati juga oleh seluruh daerah, kan begitu,” ujarnya.
Ketika disinggung soal keberatan beberapa gubernur yang merasa tidak bisa menjalankan janji politik karena ruang fiskalnya menyempit, Prasetyo menilai hal itu justru momentum untuk memperbaiki perencanaan anggaran antara pusat dan daerah.
“Ya itulah kemudian yang diberikan pemahaman dan penjelasan. Sekarang ini kita bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, nanti pemerintah daerah, mari kita perbaiki tata kelola anggaran kita supaya semua kita desain untuk program-program yang memang betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,” urai Prasetyo.
Sebagai informasi, alokasi TKD dalam RAPBN 2026 direncanakan sebesar Rp692,995 triliun, atau menurun sekitar 24,7 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp919,9 triliun. Artinya, terdapat pemangkasan sekitar Rp226,9 triliun.
Merespons hal itu, sebanyak 18 gubernur hadir langsung di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 Oktober untuk menyuarakan keluhan mereka dan berharap pemangkasan dana transfer yang berupa dana bagi hasil tak jadi dipangkas.
Mereka menyampaikan keberatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terkait pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.