Daerah  

Warga Desa Waru Demak, Korban Pengeroyokan Dijerat Pasal 338 dan 170 KUHP

Khomar, SH kuasa hukum DS.
Khomar, SH kuasa hukum DS.

Demak, CINEWS.ID – Nasib malang menimpa DS yang merupakan warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,  peristiwa perkelahian berdarah yang terjadi Dimana DS yang semula menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada, Kamis (28/8/2025), justru kini terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 338 dan 170 KUHP oleh kepolisian.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, DS saat itu dicegat oleh tiga orang di jalan desa. Ia dipukul menggunakan balok, yang memicu perlawanan spontan dari DS. Aksi saling serang pun tak terhindarkan. Dalam kejadian itu, satu dari pihak lawan mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia, setelah sempat di rawat di Rumah Sakit 

Pasca kejadian, DS tidak melarikan diri. Ia justru dengan itikad baik menyerahkan diri ke Polsek Mranggen. Namun nasib berkata lain, DS kini dijadikan tersangka utama dan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Khomar, SH selaku kuasa hukum DS menilai, bahwa aparat penegak hukum keliru dalam menjerat kliennya. Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya dilihat sebagai bentuk pembelaan diri.

“Pasal 49 KUHP jelas menyatakan bahwa seseorang yang terpaksa membela diri dari serangan tidak dapat dipidana. Kalau pun tetap dikenai pidana, pasal yang lebih proporsional adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan pasal pembunuhan atau pengeroyokan,”kata Khomar dalam keterangan tertulis yang diterima CINEWS, Rabu (8/10/2025).

Desakan Masyarakat: Jangan Korbankan Rakyat Kecil

Sementara, warga Desa Waru merasa kecewa dan mengecam perlakuan terhadap DS. Mereka menilai hukum tidak berpihak kepada kebenaran jika pembela diri justru disamakan dengan pelaku pembunuhan.

“Kalau orang yang dipukul duluan terus malah dihukum berat, di mana letak keadilan? DS hanya mempertahankan diri,”* kata salah satu tokoh masyarakat Desa Wara.

Kasus DS kini menjadi ujian dan tolak ukur integritas bagi aparat kepolisian di Demak dalam penegakkan hukum. Masyarakat meminta agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.

Jika kasus ini dibiarkan tanpa peninjauan ulang, kekhawatiran akan merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin nyata. Karena keadilan adalah hak setiap warga negara. 


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.