Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan, bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diminta pemerintah.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Alex dalam keterangannya dikutip, Senin (6/10/2025).
Adapun data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.
Maka dari itu, dengan dasar telah memenuhi kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal, sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Alex mengingatkan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) mematuhi ketentuan hukum nasional yang berlaku demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif,” tegasnya
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.