Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur, termasuk dugaan peran aktif Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Penyidikan ini menyoroti asal mula dana pokok kegiatan (pokir) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan Khofifah sebagai tersangka. Namun, penyelidikan terhadap peran eksekutif, termasuk pertemuan-pertemuan antara gubernur dan legislatif terkait pengalokasian dana hibah, menjadi fokus utama tim penyidik.
“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 2 Oktober.
Kasus ini sebelumnya telah berkembang setelah KPK menetapkan 21 orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Jatim. Pengembangan perkara berawal dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengungkapan pada 20 Juni 2025, KPK menyebut pengucuran dana hibah ini untuk sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai kelompok masyarakat dengan mekanisme pembagian yang kini tengah diselidiki secara mendalam oleh penyidik KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan berdampak pada pengelolaan anggaran publik. KPK menegaskan bahwa pengungkapan dugaan korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyalahgunaan dana hibah di masa mendatang.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, masyarakat Jawa Timur menanti perkembangan terbaru, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Khofifah dan pihak-pihak lain yang terlibat, agar kasus ini dapat segera terang benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.