Jakarta, CINEWS.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menekankan implementasi Pasal 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam seluruh kebijakan dan tata kelola badan usaha milik negara pada revisi Undang-Undang BUMN.
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Rivqy Abdul Halim mengatakan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa berbagai cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945,” kata Rivqy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Rivqy, prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN.
Kendati menekankan sejumlah hal tersebut agar diperhatikan pemerintah supaya arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi, Fraksi PKB DPR menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Selain itu, Rivqy menyampaikan, bahwa pihaknya turut menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN dalam bentuk Badan Pengaturan BUMN.
Dengan nomenklatur baru tersebut, kata dia, pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.
“Fraksi PKB mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara,” ujarnya.
Dalam pandangan Fraksi PKB, lanjut dia, BP BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara.
Ditambahkan bahwa BP BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara.
Namun demikian, Rivqy mengingatkan sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat.
Rivqy menegaskan Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN maka merupakan tanggungjawab dari BUMN sendiri.
“Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” tambah Rivqy.
Dia menambahkan berbagai catatan Fraksi PKB tersebut tidak hanya sebagai panduan pelaksanaan revisi UU BUMN, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap pengelolaan BUMN selama ini yang dinilai masih menghadapi masalah serius.
Menurut Rivqy, selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan.
Untuk itu, PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.