Daerah  

Rugikan Negara Rp1,975 Miliar, Kejati Maluku Menahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Kredit Pada BRI Ambon

Ambon, CINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan seorang tersangka berinisial FJ dalam perkara  dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,975 miliar.

“Perbuatan tersangka Fita telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330 berdasarkan laporan investigatif atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 hingga 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Aspidsus Kejati Maluku Agustinus Baka Tangdililing, Selasa (23/9/2025).

Menurut dia, penahanan yang bersangkutan dilakukan jaksa pada Senin, 22 Agustus  2025 setelah dilakukan pendekatan humanis oleh penyidik dan Fita menyanggupi untuk hadir guna diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam pelaksanaannya, Aspidsus beserta jajaran penyidik melaksanakan pemeriksaan di tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, termasuk penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 terhitung sejak tanggal 22 September 2025 hingga 11 Oktober 2025.

Tersangka dalam jabatannya sebagai Mantri Kupedes di Unit BRI Kota Ambon sejak tahun 2020 diketahui telah melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota dari Tahun 2021 hingga 2023.

Modus tersangka yang berhasil terungkap di meja pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku berupa Kredit Topengan, dimana tersangka meminjam dan menggunakan kartu identitas nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes.

Jumlah nasabah yang dipinjam dan digunakan kartu identitasnya sebanyak 31 orang, dengan nilai kredit sebesar Rp813.000.000,00 (delapan ratus tiga belas juta rupiah), kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tersangka memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara tersangka dengan calon debitur.

Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon debitur dengan latar belakang tempat usaha milik orang lain.

“Dengan modus kredit tampilan, tersangka Fita menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp271.730.180 untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik juga berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya penyalahgunaan pencairan kredit dari tujuh debitur sebesar Rp206.404.000, penyalahgunaan angsuran pinjaman dan pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp442.273.150 serta penyalahgunaan rekening simpanan nasabah sebesar Rp241.850.000.

“Semua dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fita dan dia melakukannya sendirian sehingga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandasnya

Soal dugaan keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal dana akan dibuka jaksa dalam persidangan di pengadilan nanti.

Akibat dari perbuatannya, tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330 berdasarkan laporan investigatif atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 hingga 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.