Menkeu Purbaya Terkejut Saat Membahas Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkejut saat membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). 

ia menilai proses pengambilan keputusan terkait cukai rokok penuh dengan kejanggalan.

“Cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya, saya tanya kan, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen wah tinggi amat, Firaun lu?’ Banyak banget,” kata Menkeu Purbaya saat kunjungannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikutip, Sabtu (20/9/2025).

Purbaya mengaku bingung ketika mengetahui tarif cukai yang lebih rendah justru bisa menghasilkan pendapatan lebih tinggi. Dari sana ia menyadari bahwa kebijakan cukai tidak semata-mata mengejar income negara.

“Rupanya, kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok,” jelasnya.

Menurut Purbaya, pembatasan konsumsi rokok otomatis membuat industri ikut mengecil, dan ujungnya tenaga kerja pun terpangkas.

“Jadi, kecil lah, otomatis industri-nya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus. Ada WHO di belakangnya, ada ini dan lainnya,” tambahnya.

Namun ia menegaskan, pemerintah harus tetap menyiapkan solusi agar pengangguran tidak melonjak.

“Kalau gitu, nanti kita lihat, selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh, itu kan hanya menimbulkan orang susah aja, tapi memang harus dibatasin yang ngerokok itu,” sambungnya.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan jangan sampai terkesan membunuh industri rokok tanpa adanya program bantuan bagi pekerja.

“Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, tenaga kerja dibiarin tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah,” tegasnya.

“Turun apa enggak, kalau misal enggak turun tapi pasar mereka saya lindungi. Dalam artian yang online-online, yang putih, yang palsu saya larang di sana,” katanya.

Ia menegaskan bakal memburu rokok ilegal dan produk palsu yang banyak beredar di kalangan masyarakat.

“Karena gini, enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” ungkapnya.

Diketahui, tarif cukai rokok mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, tarif naik 12 persen dengan penerimaan Rp218,3 triliun dan produksi 323,9 miliar batang.

Di 2023, tarif turun ke 10 persen, produksi merosot menjadi 318,1 miliar batang, dan penerimaan ikut turun ke Rp213,5 triliun.

Pada 2024, dengan tarif tetap 10 persen, produksi sedikit menurun ke 317,4 miliar batang, sementara penerimaan naik ke Rp216,9 triliun.

Sedangkan di 2025, tidak ada kenaikan tarif cukai, menandai arah baru kebijakan fiskal tembakau di Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.