Mataram, CINEWS.ID – Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Desa (Kades) Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Robi Darwis bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam aksi pembakaran kantor Inspektorat setempat.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Sabtu, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil penyidikan.
“Dari gelar perkara penyidikan, Jumat (19/9), kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya dikutip, Sabtu (20/9/2025).
Kapolres menyebutkan otak pelaku pembakaran ini adalah Robi Darwis, Kepala Desa Poja, baik yang merencanakan maupun membakar kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Dua tersangka lain, yakni Dimansyah Putra dan Surhan. Kepolisian mengungkap Dimansyah berperan sebagai eksekutor pembakaran kantor inspektorat bersama tersangka Robi, sedangkan Surhan sebagai pengendara mobil yang mengangkut kedua tersangka lain beserta peralatan untuk membakar.
Dengan mengungkap peran masing-masing tersangka, Kapolres menerapkan sangkaan pidana terhadap Robi bersama Dimansyah, yakni pasal 187 ke-1 KUHP dan untuk Surhan dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak lanjut penetapan, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Untuk tersangka DP (Dimansyah Putra) yang berstatus anak kami tangkap di NTT (Nusa Tenggara Timur), dan untuk sementara kami titipkan di Polres Manggarai Barat menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota,” ucapnya.
Kantor Inspektorat Kabupaten Bima yang berlokasi di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima ini dilaporkan terbakar pada Kamis dinihari (7/8). Seluruh ruangan, barang kantor dan dokumen dikabarkan habis terbakar.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.