Lampung, CINEWS.ID – Terlapor kasus dugaan penggelapan ganti rugi tanah jalan tol, Darussalam, tidak menghadiri panggilan klarifikasi di ruang Unit 2 Subdit 2 Harda Ditkrimum Polda Lampung hari ini, Jumat (19/9/2025). Ketidakhadirannya pun tanpa keterangan.
Padahal, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan klarifikasi terkait laporan dengan nomor: LP/B/231/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Mei 2024.
Kasubdit Penmas AKBP Andri membenarkan adanya undangan klarifikasi yang dilayangkan Krimum Polda Lampung dengan nomor B/1681/IX/RES/III/2025 Ditkrimum.
“Keterangan penyidik ini merupakan undangan wawancara klarifikasi perkara diduga penggelapan ganti rugi tanah dengan terlapor Darussalam. Ketidakhadirannya tanpa ada keterangan,” kata Andri, Jumat (19/9/2025
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor Yabes Wardana Sentosa, Anton Heri, mengapresiasi langkah penyidik Polda Lampung yang telah melakukan klarifikasi terhadap dua terlapor, yakni Darussalam dan Elti Yunani.
Anton menjelaskan perkara ini bermula pada 8 November 2004, saat kliennya membeli sebidang tanah di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, seluas 19.000 meter persegi melalui perantaraan Darussalam dengan harga Rp135 juta.
Pada tahun 2019, sebagian tanah itu seluas 8.611 meter persegi terkena proyek pembangunan jalan tol dengan total ganti rugi Rp2,8 miliar. Namun, kliennya hanya menerima Rp500 juta, sementara sisanya sudah dicairkan oleh terlapor Darussalam.
“Selain itu terlapor hanya memberikan cek kosong yang tidak dapat dicairkan,” kata Anton, Kamis (18/9).
Karena merasa dirugikan, Yabes Wardana Sentosa melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/201.a/IX/RES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2024.
“Kami mengapresiasi upaya penyidik Polda Lampung yang telah memanggil kedua terlapor, Darussalam dan Elti Yunani. Dan kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional sehingga hak-hak klien kami dapat dipulihkan,” tegas Anton.