Jakarta, CINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen akan terus mengintensifkan perang melawan judi online (judol) di internet. Berdasarkan laporan terbaru, Komdigi telah men-take down konten bermuatan judol sebanyak 2,1 juta.
Data tersebut dilakukan dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar mengatakan, bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan blokir konten dan teknologi saja.
Meskipun perkembangan teknologi menjadi salah satu faktor utama judi online sulit diberantas, namun ada dua faktor lain yang mengikutinya, yaitu prosedur dan people atau masyarakat itu sendiri.
“Sehingga memang ini spektrumnya luas. Teknologi berkembang terus, kita berusaha untuk mengikuti perkembangan teknologi itu. Prosedur sudah ditetapkan, aturan hukum sudah ada. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi,” kata Alex dalam konferensi persnya pada Rabu (17/9/2025).
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa akar persoalan utama yang menjadi tantangan pemberantasan judi online ini juga terletak pada tingginya permintaan (demand) di masyarakat.
“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini fakta yang terjadi. Kalau kita melihat, prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, karena ada demand, ada demand di masyarakat,” tutur Alex.
Ia pun mengibaratkan, ada kebutuhan dan ada yang memenuhi kebutuhan itu. Dan menurutnya itu terus berkembang.
Meski demikian, Alex menegaskan Komdigi tidak akan mundur menghadapi tantangan ini. Pemerintah terus menggandeng platform digital, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan konten-konten judi online yang ditemukan melalui kanal resmi Komdigi maupun kanal pengaduan platform masing-masing.
“Ini bukan untuk membungkam kritik atau aspirasi rakyat. Demokrasi tetap kita jaga. Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, salah satunya judi online,” pungkasnya.