Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez meminta Kepolisian RI (Polri) untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi 28–31 Agustus lalu. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aktor-aktor intelektual yang menjadi dalang kekacauan.
Hal ini disampaikan Gilang menyusul penetapan 16 tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
“Penegakan hukum jangan hanya menyasar pelaku lapangan. Polri harus mengusut secara menyeluruh siapa yang berada di balik layar, siapa yang merancang, menginstruksikan, atau memanfaatkan situasi ini,” ujar Gilang kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, kerusuhan seperti akhir Agustus lalu tidak bisa dipandang sebagai peristiwa semata, terlebih pola perusakan yang terjadi di berbagai titik mengindikasikan adanya skenario terencana. Karena itu, Gilang mendesak aparat penegak hukum agar membuka kemungkinan adanya provokasi terstruktur.
“Kita tidak boleh berhenti pada individu-individu yang mungkin hanya terlibat di lapangan. Justru kita harus lebih serius membongkar jaringan atau otak di balik semua ini,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.
Gilang juga menekankan bahwa konstitusi menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum. “Tapi jika ada yang menyusupi dan mengarahkannya menjadi aksi anarkis, maka itu adalah kejahatan yang harus ditindak tegas,” kata Gilang.
Gilang juga mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem pencegahan agar demonstrasi tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menilai, koordinasi antara sektor pendidikan, tokoh masyarakat, dan organisasi pemuda penting dilakukan.
“Ini pelajaran besar. Negara harus hadir secara serius, bukan hanya saat menindak, tetapi juga dalam membangun sistem pencegahan. Jangan sampai ruang demokrasi dirusak oleh mereka yang punya agenda terselubung,” pungkas Gilang.
Seperti diketahui, sebanyak 16 orang dijadikan tersangka oleh polisi karena merusak fasilitas umum saat demo ricuh beberapa waktu lalu di Jakarta. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut para pelaku melakukan perusakan dengan menggunakan bom molotov.
Para pelaku itu berinisial AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur.
Sedangkan tiga pelaku lain belum diungkap inisialnya oleh polisi karena masih dalam pengembangan. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.