Bandung, CINEWS.ID – Anggaran tunjangan dan dana operasional yang fantastis untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menjadi sorotan publik terutama di media sosial (Medsos).
Nilai atau anggaran tunjangan dan dana operasional yang mencapai puluhan miliar rupiah ini memicu perdebatan tentang transparansi dan kepatutan penggunaan dana publik.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman mengatakan, tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang menjadi sorotan publik karena nilainya cukup fantastis, sudah sesuai aturan.
Herman di Bandung, mengatakan pihaknya mengapresiasi penilaian tersebut, namun dia mengatakan besaran angka yang dialokasikan itu dalam rangka menjaga kehormatan sebagai kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, dan menurutnya dana tersebut kembali lagi ke masyarakat.
Tunjangan yang jadi atensi sendiri, terutama di sosmed di antaranya menyangkut gaji sebesar Rp2,2 miliar per tahun, hingga dana operasional Rp28,8 miliar.
Total gaji serta pendapatan gubernur dan wakilnya, disebut-sebut mencapai Rp33,2 miliar.
“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di Musrenbangkan dulu,” kata Herman .
Herman melanjutkan, dana operasional kepala daerah tersebut bisa sebesar itu. Karena dipengaruhi jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar yakni Rp19 triliun.
Angka Rp28 miliar itu, berasal dari ketentuan bahwa dana operasional sebesar itu berasal dari 0,15 persen total PAD tersebut.
“Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu, Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Terkait anggaran tersebut, Herman berharap masyarakat bisa memahaminya. Terlebih, besaran tersebut tak hanya mencakup kebutuhan personel kepala daerah dan wakilnya.
“Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut soal tunjangan dan dana lainnya tersebut tak terlepas dari keberadaan Pergub Tahun 2021 yang diteken Gubernur Ridwan Kamil.
“Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap sorotan yang dilayangkan masyarakat.
Namun pihaknya juga kini tengah menantikan petunjuk dari Gubernur Dedi Mulyadi.
“Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu tugas kami adalah melakukan review, melakukan evaluasi dan dalam hal ini ini menjadi kewenangan Pak Gubernur,” ucapnya.
Sementara, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyatakan, seluruh dana operasional gubernur digunakan untuk membantu masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan.
“Semuanya untuk belanja kepentingan rakyat, yaitu membantu orang sakit di rumah sakit saya bayarin, ada orang sakit tidak punya biaya operasional selama keluarganya sakit di rumah sakit biaya angkutannya saya bayarin,” kata KDM sapaan Gubernur Dedi dalam video yang diunggah di akun pribadinya pada, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, KDM juga menuturkan bahwa dana operasional gubernur dipakai juga untuk perbaikan rumah warga, perbaikan infrastruktur desa, dan pembangunan jembatan. Karenanya, ia menegaskan bahwa dana operasional gubernur tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat Jabar.
“Berbagai kegiatan sosial lainnya yang dalam setiap waktu saya lakukan. Setiap hari juga ada antrian orang yang ngantri ke Lembur Pakuan,” tutur KDM.
Dana operasional kepala daerah, termasuk gubernur, ditetapkan 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jabar yang mencapai Rp19 triliun, angka Rp28,8 miliar sudah sesuai ketentuan. Meski begitu, KDM siap menerima jika nantinya dana operasional gubernur ditiadakan.
“Saya enggak ada masalah apapun kalau memang itu sebuah keharusan harus dihapuskan (dana operasional). Tetapi yang akan dirugikan bukan saya dan keluarga. Yang nanti akan dirugikan adalah masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan karena berbagai kegiatan di masyarakat mengalami hambatan. Karena apa? Karena berbagai kegiatan yang terjadi di masyarakat apabila tidak terangkat sebelumnya di APBD tidak bisa dibantu,” pungkasnya.
Komitmen Pemerintah Dipertanyakan
Kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu menjadi sorotan hangat publik, hingga termasuk gaji dan tunjangan Gubernur Dedi Mulyadi serta Wakil Gubernur Erwan Setiawan. Lantaran tidak adanya pemangkasan sedikit pun, hal itu memunculkan pertanyaan tajam dari publik mengenai konsistensi pemerintah dalam menerapkan efisiensi secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi data yang dihimpun CINEWS, sejak ditetapkannya APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 pada 8 November 2024 hingga revisi kelima yang dilakukan pada 16 April 2025, pos anggaran untuk gaji dan tunjangan kepala daerah tetap utuh.
Nilainya bahkan masih tercatat sebesar Rp2.215.627.310 tanpa perubahan apapun meski ada berbagai penyesuaian anggaran di sektor lain.
Tak hanya itu, anggaran untuk dana operasional gubernur dan wakil gubernur juga tetap berada di angka Rp28,8 miliar. Dana tersebut tidak mengalami pemotongan meski pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.