Jakarta, CINEWS.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Ia memberikan dokumen terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk ditindaklanjuti.
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Boyamin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 12 September.
Dokumen yang diserahkan itu adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Di dalamnya, Boyamin bilang, adanya sejumlah pejabat termasuk Yaqut menjadi pengawas pelaksana haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” tegasnya.
Total ada 15 orang, termasuk Yaqut, yang jadi pengawas haji. Boyamin bilang mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.
“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” terang Boyamin.
Boyamin menerangkan Yaqut dan pihak Kemenag harusnya tidak menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP, segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” ujarnya.
Posisi ini juga membuat Yaqut dan pegawai Kemenag lain menerima pemasukan lebih dari negara. Padahal, akomodasi eks Menag itu dalam perjalanan pemantauan ibadah haji sudah dibayar negara.
“Nah kalau dia sebagai pengawas juga diterimakan uang, kan berarti double anggaran. Itu dua-duanya enggak boleh, dikasih tugas pengawasannya enggak boleh, double anggaran juga enggak boleh,” terang Boyamin.
Boyamin mengaku memasukkan semua nama pejabat yang diduga olehnya ikut menjadi pengawas. KPK diharap segera melakukan tindak lanjut.
Saat dikonfirmasi soal laporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiap aduan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti. Verifikasi sebagai langkah pertama akan dilakukan.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
Setelah verifikasi dilakukan, menurut Budi, telaah dan analisis bakal dilakukan.
“Untuk melihat substansi apakah (laporan, red) termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelasnya.
Meski demikian, laporan ini tak akan dipublikasi tindak lanjutnya. Hanya Boyamin sebagai pelapor yang akan diberikan informasi terhadap tindak lanjut yang dilakukan KPK.
“Kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya,” ujar Budi.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.