Hukum  

Legislator Partai NasDem Satori Mengklaim Mobil yang Disita KPK Tidak Ada Kaitan Dengan Kasus Korupsi

Jakarta, CINEWS.ID – Legislator Partai NasDem Satori rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi meski sudah jadi tersangka.

“(Pemeriksaan, red) masih terkait BI-OJK,” kata Satori kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Satori mengatakan, kendaraan yang disita KPK tak ada kaitannya kasus korupsi yang sedang ditangani.

Satori mengklaim mobil itu adalah dagangannya. Dia diketahui punya showroom jual beli mobil.

Usaha itu, masih klaim Satori, berdiri sejak dia belum menjadi anggota DPR.

“(Itu, red) mobil jualan, showroom lah,” jelasnya.

“Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” sambung Satori.

Untuk diketahui, KPK sudah menyita 15 mobil milik Satori pada Senin-Selasa, 1 September dan 2 September. Upaya paksa dilakukan dari sejumlah lokasi, “sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 September 2025

Budi kemudian memerinci mobil yang disita adalah Toyota Fortuner 3 unit, Mitsubishi Pajero 2 unit, Toyota Camry 1 unit, Honda Brio 2 unit, Toyota Innova 2 unit, Toyota Yaris 1 unit, Mitsubishi Xpander 1 unit, Honda HRV 1 unit, dan Toyota Alphard 1 unit.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Duit itu kemudian ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.

Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.