Hukum  

KPK Periksa Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 Satori Tersangka Korupsi CSR BI

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024, Satori (ST). Satori merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020–2023.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Satori pun terlihat sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Ia tampak mendatangi lokasi sekitar pukul 09.28 WIB.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020–2023. Kedua tersangka tersebut yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

“Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka, yaitu pertama HG, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, dan kedua ST, Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini terjadi di Komisi XI DPR yang memiliki mitra kerja, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut Komisi XI memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.

Sebelum persetujuan anggaran diberikan, biasanya dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang juga diikuti oleh kedua tersangka. Panja ini membahas rencana anggaran, termasuk pendapatan dan pengeluaran oleh BI dan OJK.

Pada tahun 2020–2022, setelah rapat bersama BI dan OJK, Panja kemudian kembali melakukan rapat tertutup. Dalam rapat itu disepakati bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 s.d. 24 kegiatan per tahun.

“Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI,” katanya.

Kemudian, sekitar November atau Desember, anggota Komisi XI DPR kembali melaksanakan Rapat Kerja Komisi XI terkait persetujuan atas Rencana Anggaran Tahunan BI dan OJK.

Dalam pembahasan teknis itu, Heri Gunawan dan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Heri dan 8 yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, tersangka HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola. Asep menyebut, pada 2021–2023 yayasan-yayasan yang dikelola Heri dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI.

Menurut Asep, Heri menerima uang sebesar Rp15,86 miliar, dan Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara itu, ST menerima total sebesar Rp12,52 miliar dengan rincian: Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

“Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ucapnya.