Daerah  

Buntut Penerbitan SKCK Untuk DPO Pembunuhan yang Jadi Anggota DPRD, Anggota Polres Wakatobi Diberi Sanksi Demosi

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao.

Kendari, CINEWS.ID – Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan, Polda Sultra telah membentuk tim audit untuk penanganan perkara kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi, yang melibatkan Litao seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi.

Buntut penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk DPO kasus pembunuhan anak yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Polda Sultra telah menjatuhkan sanksi demosi kepada seorang anggota Polres Wakatobi yaitu Aiptu S.

Berdasarkan hasil audit, Polda Sultra mengeluarkan dua rekomendasi, yakni untuk penanganan kasus daftar pencarian orang (DPO) atau pidana dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sementara untuk penerbitan SKCK atas nama Litao juga telah disimpulkan terdapat kelalaian sehingga satu personel diberikan sanksi berupa demosi.

“Dan rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sampai juga dengan penetapan tersangka, sudah juga dilakukan pemanggilan (terhadap Litao). Lalu rekomendasi lainnya, dalam hal terkait dengan penerbitan SKCK, ada temuan dan sudah ditindaklanjuti,” katanya kepada media di Kendari, Kamis (11/9/2025). 

Dia menjelaskan dalam penerbitan SKCK terdapat SOP sesuai dengan Perpol 6 Tahun 2023, yakni ketika ada pemohon SKCK di Satuan Intel Polres harus berkoordinasi dengan Satuan Lantas, Satuan Narkoba, dan Satuan Reskrim untuk mengecek pemohon tersebut terlibat dalam suatu tindak pidana atau tidak.

Akan tetapi, dalam proses penerbitan SKCK tersebut, Aiptu S tidak mencantumkan tindakan Litao yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2014. Bahkan, saat itu status Litao telah masuk DPO.

“Nah, di situ ada kelalaian hasil temuannya tidak mencantumkan. Petugas di Reskrim itu tidak menyampaikan informasi bahwa pemohon termasuk dalam DPO. Kelalaiannya tidak melihat register itu,” ujarnya.

Atas perbuatan atau kelalaian itu, Aiptu S dijatuhi sanksi berupa demosi selama tiga tahun di Polres Buton Utara. Selain itu, Aiptu S juga dibatalkan untuk mengikuti pendidikan perwira

“Ini sudah dilakukan akibat atau konsekuensi, seharusnya dia sudah mengikuti pendidikan perwira,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Iis Kristian membenarkan penetapan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka dan penyidik segera memanggil Litao untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Penetapan tersangka tersebut juga tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sultra bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan tahun 2014 itu.

Menurutnya, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.

“Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” jelas Muhammad Sofyan.

Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.