Hukum  

KPK Ungkap Adanya Niat Jahat Pada Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi yang tak sesuai aturan didasari niat jahat.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan niat jahat itu terjadi karena diawali pertemuan pihak asosiasi penyelenggara haji dengan Kementerian Agama (Kemenag). Pembicaraan tersebut kemudian berujung pada pembagian kuota 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler.

“Setelah kami telusuri ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja tetapi pembagian menjadi 50 persen. 50 persen atau 10.000. 10.000 itu karena memang sejak awal ada komunikasi antar pihak,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu (10/9/2025).

“Sehingga hasilnya dibuat persentasenya menjadi 50 persen-50 persen (dan, red) menyimpang dari undang-undang,” sambung dia.

Asep juga mengatakan niat jahat ini makin terlihat karena adanya aliran uang dari pihak travel kepada Kementerian Agama. Temuan ini didapat dari proses penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi.

“Ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tapi, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama pada periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Presiden Joko Widodo (Jokowi).