DPR Harus Mereformasi Diri Agar Optimal Sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat

Gedung DPRD RI.

Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menyinggung soal meningkatnya kritik dan ekspresi ketidakpuasan publik terhadap DPR belakangan ini. Benny menganggap bahwa DPR memang harus mereformasi diri agar dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Amarah harus dilihat sebagai peringatan keras dan koreksi bagi dewan. Rakyat menuntut perubahan, bukan sekadar pergantian wajah. Mereka ingin DPR kembali menjadi lembaga yang mewakili kepentingan rakyat, bukan perpanjangan tangan oligarki,” ujar Benny, Rabu (10/9/2025).

Legislator dari Dapil NTT I itu juga mengakui pentingnya Reformasi DPR sebagai realisasi dari harapan rakyat.

“Tuntutan 17+8 itu akan terealisasi jika ada reformasi internal DPR. Alat Kelengkapan Dewan harus ditata kembali agar kondusif untuk setiap anggota DPR menjalankan hak-hak konstitusionalnya dalam rangka melakukan fungsi pengawasan. Tanpa disertai reformasi internal mustahil tuntutan tersebut dapat dipenuhi,” paparnya.

Menurutnya, DPR perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap fungsi dan peran legislatif. Ia menyebut pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif menjadi bagian penting dari upaya menjaga demokrasi.

“Sejarah membuktikan: setiap kali parlemen kehilangan legitimasi, demokrasi berada di ujung tanduk. Menyelamatkan demokrasi berarti menyelamatkan DPR. Dan menyelamatkan DPR berarti mengembalikan kedaulatan kepada rakyat,” tegas Benny.

Anggota Komisi Hukum DPR ini menambahkan, eksistensi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat hanya dapat dipertahankan jika tetap berpijak pada prinsip keterwakilan. Selain itu, kata Benny, dengan akuntabilitas.

“Demokrasi hanya akan hidup jika DPR berdiri tegak sebagai rumah rakyat, bukan panggung sandiwara kekuasaan,” pungkasnya.

Perlu di ketahui, Reformasi DPR masuk menjadi salah satu isi dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang lahir pasca aksi demonstrasi besar-besaran beberapa waktu lalu.

Beberapa tuntutan tersebut seperti reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, pembebasan seluruh demonstan yang ditahan, pembentukan Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus, hingga sejumlah tugas bagi Presiden Prabowo Subianto.

DPR telah menjawab tuntutan 17+8 ini lewat beberapa langkah. Ada enam poin jawaban DPR yang merupakan keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, menyikapi ’17+8 Tuntutan Rakyat’.

Sejumlah langkah yang menjadi jawaban DPR berkaitan dengan pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, serta peningkatan transparansi di parlemen.