Maros, CINEWS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Maros Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai mengatakan, pemotongan honor guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan semata kebijakan daerah, melainkan konsekuensi dari surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 9 tahun 2025.
“Dalam aturan tersebut, pembiayaan honor guru Pendidikan dan tenaga kependidikan non-ASN dibatasi maksimal 20 persen dari anggaran satuan pendidikan negeri, serta 40 persen satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat,” kata Andi Wandi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu, (6/9/2025).
Dia mengatakan, ketentuan itu berlaku dalam penggunaan BOP PAUD Reguler, BOS Reguler dan BOP kesetaraan reguler Tahun anggaran 2025.
Keluhan atas kebijakan itu diakui salah seorang honorer di salah satu SMP di Maros, Mia. Dia menceritakan beban yang harus ditanggung untuk membiayai 4 anaknya sebagai orang tua tunggal yang selama ini hanya menggantungkan harapan pada honor sekolah sekarang justru makin berkurang.
“Kalau biasanya masih dapat honor Rp1 juta per bulan, sekarang sisa menerima Rp500 ribu per bulan,” katanya.
Hal senada dikemukakan oleh salah seorang penjaga sekolah, ZN yang biasanya menerima honor Rp750 ribu per bulan, namun kini sisa Rp250 ribu per bulan.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap pengambil kebijakan di daerah ini, bukan sekadar menjalankan regulasi yang ada, tapi juga mempertimbangkan kehidupan para honorer yang bergerak di bidang pendidikan yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah.
Apalagi saat ini, kata dia, harga kebutuhan rumah tangga khususnya sembako terus bergerak naik sementara pendapatan masyarakat cenderung berkurang.
“Karena itu, penerapan kebijakan pusat tersebut dapat dipertimbangkan kembali dengan melihat kondisi para honorer yang sudah menjadi garda terdepan untuk kemajuan pendidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis regulasi terbaru terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler untuk Tahun Anggaran 2025.
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 serta didukung oleh Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.
Dimana regulasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, serta menjamin pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Terdapat sejumlah ketentuan strategis yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Pembayaran Honor Dibatasi Maksimal dan Hanya untuk Semester Kedua
Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam Juknis ini adalah pembatasan alokasi anggaran untuk komponen pembayaran honor.
Komponen honor hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 50% dari total pagu anggaran tahunan.
Dari alokasi tersebut, sekolah negeri hanya diperkenankan menggunakan maksimal 20% untuk pembayaran honor, sementara sekolah swasta dapat mengalokasikan hingga 40%.
Namun penting untuk dicatat bahwa pembayaran honor hanya diperkenankan untuk periode bulan Juli hingga Desember 2025.
Contoh perhitungan disiapkan untuk memperjelas:
Jika suatu sekolah memiliki pagu anggaran tahunan sebesar Rp 10.000.000, maka hanya Rp 5.000.000 (50%) yang boleh digunakan untuk komponen honor.
Untuk sekolah negeri, batas maksimal honor adalah Rp 1.000.000 (20% dari Rp 5.000.000), sedangkan sekolah swasta dapat mengalokasikan hingga Rp 2.000.000 (40%).
Pemeliharaan Sarpras: Maksimal 20% dan Fokus pada Fasilitas Fungsional
Penggunaan Dana BOSP juga mengatur ketat mengenai pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras).
Alokasi anggaran untuk pemeliharaan tidak boleh melebihi 20% dari total pagu satu tahun anggaran.
Pemeliharaan ini hanya mencakup sarana fungsional seperti lahan, bangunan, ruang kelas, serta prasarana untuk peserta didik penyandang disabilitas.
Tindakan tanggap darurat akibat bencana juga diperbolehkan, asalkan masih dalam fase tanggap darurat, bukan tahap rehabilitasi atau rekonstruksi.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga infrastruktur pendidikan tetap layak guna tanpa mengabaikan kebutuhan mendesak lainnya.
Buku: Minimal 10% dari Komponen Pengembangan Perpustakaan
Pengembangan perpustakaan menjadi fokus dalam Juknis 2025. Pengadaan buku diwajibkan menyerap minimal 10% dari pagu alokasi untuk komponen ini.
Langkah ini diharapkan memperkuat budaya literasi di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah diharapkan mampu memilih buku-buku berkualitas yang menunjang pembelajaran sesuai dengan kurikulum terbaru.
Pemilihan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil dan sesuai profil peserta didik.
Uraian Kegiatan untuk Pencetakan Ijazah
Pada Tahun Anggaran 2025, BOSP Reguler juga dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pencetakan ijazah.
Meskipun bukan komponen utama, kegiatan ini diakomodasi jika terdapat kebutuhan nyata di satuan pendidikan.
Dengan fleksibilitas ini, sekolah tetap dapat menjalankan kegiatan administratif penting tanpa harus mencari dana tambahan dari sumber lain.
Pemanfaatan BOSP 2025 Harus Cermat, Akuntabel, dan Sesuai Juknis
Pemanfaatan Dana BOSP Reguler Tahun 2025 harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.
Setiap komponen penggunaan baik untuk honor, pemeliharaan, pengadaan buku, maupun kegiatan pencetakan ijazah telah ditentukan batas maksimal dan minimalnya.
Penting bagi kepala sekolah dan tim manajemen untuk memahami seluruh ketentuan agar penggunaan dana tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah dalam audit.
Transparansi dan perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan dana pendidikan.