Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan menilai, langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 8 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang positif.
“Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal 8 itu inisiatif yang baik, karena mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sangat multitafsir,” kata Manan, dalam diskusi publik bertajuk Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis pada, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, Pasal 8 dan penjelasannya hanya menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum, tanpa menjelaskan secara rinci bagaimana wujud perlindungan yang dimaksud.
“Karena terlalu abstrak, orang tidak langsung dapat memahaminya. Perlindungan itu seharusnya dilakukan polisi ketika melihat wartawan dihalang-halangi, dilarang bersiaran, atau dirampas alatnya,” ujar Manan.
Namun, ia menilai ironisnya justru aparat kepolisian yang kerap bertindak represif.
“Polisi bukan melindungi, tapi malah diduga melakukan kekerasan,” kata Manan.
Ia berharap hakim MK berani memberikan tafsir lebih detail atas Pasal 8 UU Pers.
“Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan, uji materi ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dia menegaskan, UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.
“Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis,” pungkasnya.