Hukum  

KPK Lacak Aliran Uang Korupsi Pengadaan Iklan di PT Bank Pembangunan Daerah

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak aliran uang korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJB). Pihak yang diduga ikut menikmati bakal dipanggil dalam waktu dekat, termasuk selebgram Lisa Mariana.

Lisa Mariana diketahui sudah pernah dipanggil KPK beberapa waktu lalu dan akan dijadwal ulang karena sakit saat dimintai keterangan penyidik. Selebgram ini dikabarkan pernah dekat dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang terseret dalam kasus korupsi Bank BJB.

“Pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang ataupun aliran aset ini, KPK sedang telusuri, sedang lacak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip, Sabtu (6/9/2025).

Lisa disebut Budi diduga turut menikmati duit maupun aset dalam kasus ini. Tapi, keterangan ini tak bisa berdiri sendiri sehingga dibutuhkan klarifikasi terhadap Ridwan Kamil nantinya.

Meski begitu, KPK belum membocorkan kapan waktu penyidik akan memeriksa politikus Partai Golkar tersebut. “Tentunya nanti juga dibutuhkan pemeriksaan untuk mengklarifikasi terhadap saudara RK, termasuk atas aset-aset yang sebelumnya sudah diamankan dan disita oleh KPK,” tegasnya.

Adapun Lisa Mariana telah mengaku mendapat uang dari Ridwan Kamil untuk membiayai anaknya. Pernyataan ini disampaikan setelah dia menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Ya kan buat anak saya,” kata Lisa kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Meski begitu, Lisa tak memerinci berapa jumlah uang yang diterimanya.

“Saya enggak bisa sebut nominalnya.”ujar Lisa.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.