Hukum  

Nadiem Makarim Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Laptop di Kemendikbud Ristek

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyidikan.

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada dan hasil dari ekspos telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Penetapan tersebut diketahui setelah Nadiem Makarim beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Nadiem Makarim merupakan tersangka ke lima dalam kasus tersebut. Sedianya, ada empat tersangka lainnya yakni Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek; dan Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek.

Diketahui, kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara. Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.