Hukum  

Nadiem Makarim Berpeluang Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bisa jadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud meski sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud yang sedang berjalan. Menurutnya, jika Nadiem jadi tersangka dalam kasus ini, maka proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung tak akan menjadi gangguan.

“Memungkinkan (jika Nadiem menjadi tersangka meski sudah ditahan Kejagung, red),” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Budi mengatakan kejadian serupa terjadi dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Salah satu tersangka, yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi diketahui sudah ditahan Kejagung dalam kasus korupsi terkait Sritex. 

“Itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

“Jadi itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, Polri punya komitmen yang sama untuk membangun sinergitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” sambung Budi.

Meski begitu, Budi mengatakan kasus Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan. “Namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan karena memang masih dalam tahap penyelidikan.”

Adapun dalam menyelidiki dugaan korupsi Google Cloud, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Di antaranya adalah Nadiem Makarim hingga staf khususnya, Fiona Handayani.

Fiona diketahui sudah dimintai keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali, termasuk pada Selasa, 2 September. Tapi, tak ada pernyataan yang disampaikan KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Diduga ada kemahalan bayar dalam prosesnya.

“Ini yang sedang kami dalami. Apakah ini terjadi kemahalan atau bagaimana,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 26 Juli.

Pengadaan Google Cloud yang diduga dikorupsi ini terjadi pada saat pandemi COVID-19 atau 2020. Ketika itu, pemerintah membuat aturan sekolah daring karena pembatasan aktivitas untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Google Cloud ini berfungsi untuk menyimpan data seperti tugas hingga hasil ujian. Cara kerjanya sebenarnya sama dengan penyimpanan daring yang ada di handphone pintar kekinian.

Adapun dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Di antaranya Nadiem Makarim yang merupakan eks Mendikbudristek.

Nadiem mengaku sudah menjelaskan soal Google Cloud ke penyelidik ketika hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus. Dia selesai dimintai keterangan sekitar pukul 18.45 WIB atau setelah sembilan jam sejak kehadirannya pada pukul 09.15 WIB.

“Tadi baru saja alhamdulillah, sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud,” kata Nadiem kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.