Hukum  

KPK Bakal Segera Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji Tahun 2023-2024

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, penetapan tersangka dalam kasus ini bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satunya, disebut dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Dikabarkan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi ini dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka tapi penyidik sudah bisa melakukan permintaan keterangan pada saksi maupun penggeledahan.

Sementara saat disinggung soal kabar tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih fokus memeriksa saksi, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut diketahui digarap penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin, 1 September kemarin. Dia menjalani pemeriksaan hampir selama tujuh jam.

“Sejauh ini pemeriksaan terhadap yang bersangkutan statusnya adalah saksi,” kata Budi kepada wartawan dikutip pada Selasa (2/9/2025).

Budi mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menggunakan sprindik umum dalam penanganan dugaan korupsi kuota haji.

“Jadi belum ada tersangkanya,” tegasnya.

“Nanti kami akan sampaikan updatenya jika sudah ada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa berupa memeriksa saksi maupun penggeledahan.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.