Berita  

Warga Kabupaten Pati Menuding KPK Mengamankan Bupati Sudewo

Jakarta, CINEWS.ID – Warga kabupaten Pati menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati Sudewo sehingga tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal ini disampaikan Perwakilan warga Pati Supriyono alias Botok selaku koordinator aksi lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka beraksi setelah menumpang tujuh bus dan ada 350 warga yang hadir.

“Kenapa selama ini KPK tidak menetapkan tersangka? Karena selama ini KPK tidak menyelidiki, tidak mengembangkan. Tapi mengondisikan supaya Sudewo lepas dari jerat hukum,” kata Supriyono kepada wartawan di lokasi, Senin (1/9/2025).

Menurut Supriyono, keterlibatan Sudewo sebenarnya sudah terang. Apalagi, politikus Gerindra tersebut mengembalikan uang ke KPK di tengah kasus tersebut.

Sehingga, Supriyono mendesak KPK segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka. “Tidak boleh KPK seperti itu. Tadi saya sampaikan, kalau KPK tidak tegak lurus, jangan salahkan masyarakat Pati akan marah,” tegasnya.

“Jangan salahkan Pati akan membakar. Kemarin tanggal 13. Saya sudah mereda masyarakat Pati. Pendopo kabupaten mau dibakar, saya yang mereda. DPR mau dibakar, saya yang mereda,” sambung Supriyono.

Diketahui, dalam kasus ini, Sudewo sudah diperiksa KPK pada Rabu, 27 Agustus. Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” kata Sudewo kepada wartawan.

Sudewo mengaku materi pertanyaannya sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu, yakni soal duit yang diterimanya. Klaim dia, penerimaan itu tak ada kaitannya dengan kasus DJKA.

“Bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo didalami perihal proyek DJKA yang diwarnai praktik suap.

“Termasuk juga didalami terkait pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” tegas Budi dalam kesempatan terpisah.

KPK sebelumnya mengamini Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan suap DJKA. Tapi, pengembalian ini tak berarti membuat dia diampuni.

“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan beberala waktu lalu.

Asep bilang Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Adapun Sudewo diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus ini dan terungkap di persidangan pada November 2023.

Lebih lanjut, KPK menyebut Sudewo diduga bermain proyek DJKA di sejumlah wilayah. “Perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro,” tegas Asep yang juga menjadi Direktur Penyidikan KPK.

“Jadi kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan (Sudewo, red) itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek itu ada perannya,” pungkasnya.