Jakarta, CINEWS.ID – Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan karena dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memastikan, mereka akan ditempatkan penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari kedepan.
“Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri di kutip, Sabtu (30/8/2025).
Sementara, dalam persidangan yang di Divisi Propam Polri yang disiarkan live melalui akun Instagram @divisipropampolri, sopir mobil rantis yang menabrak Affan mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
“Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak memperhatikan atau siapa-siapa,” ujarnya saat pemeriksaan.
“Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu,” katanya.
“Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak,” lanjut pria tersebut.
Namun dia memastikan, tidak melihat Affan Kurniawan tertabrak hingga melindasnya. Karena situasi di lokasi sedang ricuh. Dia hanya melihat massa sedang mengejar kendaraan rantis.
“Saat itu, asap di dalamnya penuh, jadi, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak,” jelasnya.
Untuk di ketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Propam Polri untuk mengusut anggota Brimob yang diduga melindas pengendara ojek online (ojol).
“Saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).