Berita  

Rugikan Negara Rp11 Triliun, KPK Menahan Pemilik PT SMJL dan MAS Hendarto

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) ) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD), hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025.

KPK menetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun. Khusus untuk perkara HD, nilai kerugian diperkirakan Rp1,7 triliun.

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025)

Perusahaan SMJL dan MAS diketahui memperoleh fasilitas kredit ratusan miliar rupiah meski dokumen agunan tidak sesuai aturan. Dana pinjaman pun disalahgunakan HD, antara lain untuk membeli aset hingga berjudi.

Selain Hendarto, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, termasuk pejabat LPEI dan pengusaha swasta. Aset senilai Rp540 miliar telah disita dalam kasus ini.