Hukum  

Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H. (Kejaksaan RI)

Jakarta, CINEWS.ID –  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, ketiga orang saksi itu masing-masing inisial:

– AA selaku Analyst Long Term Fungsi ISO ISC PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2019.

– AB selaku SVP Integrated Supply Chain 2017.

– MIM selaku Vice President Supply Chain pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) tahun 2020 – 2022.

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk” kata Anang dalam keterangannya dikutip, Kamis (28/8/2025).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” tambahnya.