Hukum  

Dalam Dakwaan Terlibat Judol, LBH Street Lawyer Laporkan Menkop Budi Arie Stiadi ke KPK

Menteri Koperasi sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi Budi Arie Setiadi. (Istimewa)

Jakarta, CINEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan lantaran mereka mengendus adanya indikasi tindak aparatur kementerian yang berperan sebagai ‘pelindung’ situs judi online (judol).

LBH) Street Lawyer resmi melaporkan Budi Arie ke KPK.

Advokat dari Street Lawyer, Irvan Ardiansyah mengatakan, bahwa kasus ini terungkap pada bulan November 2024, berawal dari penangkapan 11 orang, termasuk 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang terlibat dalam jaringan judol. 

Jaksa Penuntut Umum telah menyusun Surat Dakwaan terhadap 4 orang terdakwa dengan No. Reg. Perkara: PDM-32/JKTSL/Eku.2/05/2025;

“Bahwa dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8/2025).

Menurut Irvan, tindakan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Perbuatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (saat ini Menteri Koperasi-red) diduga telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena telah melakukan atan tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” terangnya.

Perbuatan tersebut lanjut Irvan, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami memohon agar KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi, sesuai kewenangan yang dimiliki oleh KРК. Besar harapan kami agar KPK segera menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Irvan.