Hukum  

KPK Bakal Memanggil Kembali Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah Haji

Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, khususnya, terkait kuota tambahan itu untuk 20 ribu jamaah.

“Penyidik juga membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan diskresi splitting kuota haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Budi menjelaskan, penyidik butuh mendalami alasan Yaqut membagi rata kuota tambahan haji untuk 20 ribu jamaah. Harusnya, pembagian dilakukan dengan presentase 92 persen untuk reguler, dan delapan persen untuk khusus.

“Namun faktanya bahwa splitting dilakukan 50 persen-50 persen, di mana 50 persen untuk kuota khusus ini kemudian dikelola atau dijalankan oleh biro perjalanan haji swasta,” terang Budi.

Sebelum memeriksa Yaqut, KPK memeriksa sejumlah saksi. Sehingga, dapat memastikan alur perintah pembagian kuota didasari keputusan pemerintah ke masyarakat, atau sebaliknya.

“Kita akan melihat apakah diskresi pembagian splitting itu pembagian kuota, apakah murni top-down kebijakan dariu atas atau ada motif inisiatif dari bawah, bottop-up ya, yaitu dari para biro perjalanan haji,” jelas Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025 di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.