Jakarta, CINEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Dan sebagai gantinya, pemerintah akan menaikkan alokasi anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026.
Klarifikasi ini meluruskan wacana yang sebelumnya beredar di masyarakat setelah adanya pembahasan antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu. Dalam pembahasan tersebut, serta dalam nota keuangan, muncul istilah “penyesuaian iuran” yang memicu spekulasi bahwa iuran akan naik.
Namun hal itu di bantah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luki Alfirman menegaskan, bahwa yang akan naik adalah anggaran untuk perbaikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan iuran pesertanya.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp244 triliun atau naik 15,8% dibandingkan anggaran 2025 sebesar Rp210,6 triliun. Porsi terbesar dari anggaran tersebut, yakni Rp69 triliun dialokasikan untuk subsidi iuran JKN yang mencakup 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pada prinsipnya, keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional sangat bergantung pada manfaat yang diberikan. Jika manfaatnya besar, maka biaya yang dibutuhkan juga besar. Oleh karena itu, agar rakyat bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang baik, anggaran yang ditanggung pemerintah melalui APBN harus ditingkatkan.