Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada hari ini, Selasa 26 Agustus 2025.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Ishfah Abidal Azis diperiksa, red),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, tak ada nama Ishfah Abidal dalam jadwal pemeriksaan yang disampaikan. Dia juga masih dimintai keterangan hingga saat ini.
Ishfah diketahui menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Rumahnya di Depok, Jawa Barat sudah digeledah dan satu unit mobil juga turut disita dari sana.
“Ya, yang bersangkutan termasuk salah satu yang dilakukan penggeledahan dan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang untuk berpergian ke luar negeri,” jelas Budi.
“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” sambungnya.
Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah menginformasikan orang dekat Yaqut Cholil Qoumas bakal dipanggil dalam waktu dekat.
Mereka akan didalami soal aliran duit dari agen perjalanan atau travel agent yang mendapat jatah kuota haji tambahan.
“Saat ini kita juga sedang mendalami itu (aliran uang, red). Minggu ini, kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, red),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.