Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, jika ada kecukupan bukti akan menaikkan status Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk di alihkan statusnya, ya, kita akan segera mengalihkan statusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Selasa (26/8/2025).
Asep memastikan penyidik sedang mengumpulkan bukti maupun informasi terkait peran mantan Bupati Mempawah itu dalam kasus ini. Upaya ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, Ria Norsan juga sudah diperiksa pada Kamis 21 Agustus lalu. “Nah, pemeriksaan-periksaan terhadap yang bersangkutan juga salah satu upaya untuk kita untuk menggali informasi dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kemudian peran Ria juga didalami lewat barang bukti yang didapat dari penggeledahan. Penyidik disebut sudah beberapa kali melakukan upaya paksa.
“Kami beberapa kali penyidik itu ke sana, kita berapa kali juga melakukan penggeledahan dan lain-lain, seperti itu,” jelas Asep.
Adapun pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilaksanakan sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB. Lalu, sehari setelahnya atau 21 Agustus, penyidik memanggil mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah.
Selain itu, upaya paksa juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga ada bancakan terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan yang belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Abdurahman selaku PNS; Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; dan Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.
Ketiganya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp40 miliar. Jumlah ini disebut masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan.