Hukum  

KPK Jemput Paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra malam ini. Upaya paksa dilakukan setelah tersangka dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim itu dijemput paksa.

“Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 agustus sampai dengan 9 September 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/8/2025) malam.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih,” sambung dia. 

Dari pantauan di lapangan, Rudy Ong tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.36 WIB. Dia tampak didampingi sejumlah pegawai KPK. 

Saat turun dari mobil KPK, Rudy Ong tampak memegang tangan seseorang di depannya. Wajahnya tampak kebingungan saat akan masuk ke dalam gedung.

Tak berselang lama, Rudy kemudian bersembunyi di belakang orang tersebut agar wajahnya tak disorot awak media. Tampak tangan pengusaha itu diborgol.

Rudy sebenarnya sudah dipanggil pada Senin, 23 Juni dan Selasa, 29 Juli. Tapi, Rudy Ong yang juga perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal itu tak hadir.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Hanya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek. Sebab, dia meninggal dunia beberapa waktu lalu.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis: Ahmad ZeinEditor: Adriansyah