Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka. Kali ini, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal dugaan korupsi.
Riza Chalid awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.
“Sudah (ditetapkan tersangka TPPU),” ujar Kapuspenkun Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (21/8/2025).
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid di kasus TPPU bukan baru-baru ini. Anang menyebut telah dilakukan sejak bulan lalu.
Namun, tak dirinci mengenai waktu pasti penetapannya. Hanya ditegaskan Riza Chalid yang juga berstatus buronan itu menyandang tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.
“Sudah sejak Juli 2025 (penetapan tersangka TPPU),” kata Anang.
Dalam upaya penindakan TPPU, penyidik telah menyita kendaraan yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC).
Ada sembilan mobil yang telah disita yakni Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes Benz.
Kemudian, satu unit mobil BMW, satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
“Penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” katanya
Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.
Riza Chalid diduga terlibat dalam rangkain melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.