Berita  

Wakil Ketua Komisi III Sebut Uji Kepatutan Hakim MK Terkesan Terburu-buru


Jakarta, CINEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terburu-buru. Menurut dia, hal itu tak perlu dipersoalkan karena masih banyak proses yang dilalui hingga pelantikan.

“Ini kan setelah fit and proper test kan tidak selalu mulu, harus besok misalnya diparipurnakan, besok diganti. Enggak juga. Itu kan ada proses. Kita tunggu prosesnya sejauh mana kebutuhan negara dalam hal ini menyikapinya,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Sahroni mengajak publik untuk mengawal prosesnya hingga pelantikan. Meskipun sudah disetujui bahwa mantan Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.

“Ya kita berharap, kan dia masih tahun depan toh. Yaudah kita lihat, ikutin prosesnya,” ujar Sahroni.

Inosentius akan menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat. Arief akan purna tugas pada 3 Februari 2026, ketika dia berusia 70 tahun.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya ketika usianya mencapai 70 tahun


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.