Hukum  

KPK Akan Berkomunikasi Dengan Bareskrim Polri Terkait Kasus TPPU Setya Novanto

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri membahas penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Mereka ingin tahu sampai mana penanganan kasus tersebut.

Diketahui saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu di Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto sejak 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus. Kasus ini diduga terkait korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebenarnya sudah ditangani KPK.

“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada media pada, Selasa (19/8/2025).

Asep mengatakan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan komunikasi itu penting. “Karena penanganannya (dugaan TPPU Setya Novanto, red) oleh Bareskrim,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto atau Setnov yang merupakan eks Ketua DPR RI akhirnya bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia bisa menghirup udara segar setelah pengusulan program pembebasan bersyarat disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

Usulan itu menjadi bagian dari 1.000 program integrasi warga binaan di seluruh Indonesia. Dalam putusannya, Setnov dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif.

Dia dianggap berkelakukan baik selama menjadi warga binaan, aktif mengikuti pembinaan hingga menunjukkan penurunan risiko dan hal ini sesuai dengan Pasal 10 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2022.

Selain itu, Setnov juga telah menjalankan 2/3 masa hukuman seperti yang diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2022.

“Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus.