Jakarta, CINEWS.ID – Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan handphone kliennya tidak disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Mellisa menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengatakan ada barang bukti elektronik disita penyidik saat menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota dan penyelenggara haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Meski begitu, Mellisa tak mau menjelaskan handphone tersebut milik siapa. Dia hanya memastikan Yaqut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” tuturnya.
Budi Prasetyo sebelumnya menyebut penyidik menyita barang bukti elektronik, salah satunya ialah handphone ketika menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas. Ekstraksi terhadap temuan tersebut kemudian akan dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
“Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini.”
“Barang bukti elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.
Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
“Dengan sprindik umum ini, kami menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kami tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025, dini hari.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama (Menag) yang saat ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.