Berita  

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Hari ini dari Lapas Sukamiskin

Jakarta, CINEWS.ID – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat. Sebelumny, Setnov menjalani sebagian besar masa hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Rika Aprianti menjelaskan, pengusulan program pembebasan bersyarat Setnov disetujui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

Adapun usulan tersebut menjadi bagian dari 1.000 program integrasi warga binaan di seluruh Indonesia.

“Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Ahad (17/8/2025).

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020, hukuman Setnov yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49,05 miliar.

Pihak Ditjenpas juga memastikan bahwa Setnov telah melunasi kewajiban pembayaran denda serta uang pengganti kepada negara.

Dari total uang pengganti, sebesar Rp43,73 miliar sudah dibayar, sementara sisa Rp5,3 miliar diselesaikan sesuai ketetapan KPK. 

Dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, sejak 16 Agustus 2025 status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.