Jakarta, CINEWS.ID – Bupati Pati Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pengembalian ini tak berarti membuat dia diampuni.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang dikutip, Jumat (14/8/2025).
Menurut Asep, Pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Adapun Sudewo diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus ini dan terungkap di persidangan pada November 2023.
Lebih lanjut, KPK menyebut Sudewo diduga bermain proyek DJKA di sejumlah wilayah. “Perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro,” tegas Asep yang juga menjadi Direktur Penyidikan KPK.
“Jadi kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan (Sudewo, red) itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek itu ada perannya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK akan memanggil Bupati Pati Sudewo bakal dipanggil terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta di DJKA. Pemanggilan ini berkaitan dengan penerimaan fee yang dilakukan.
“Jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus.
Budi juga mengamini Sudewo diduga menjadi salah satu pihak yang menerima commitmen fee.
“Benar, saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” tegasnya.
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” sambung Budi.
Adapun dalam persidangan kasus suap DJKA, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo yang pernah menjabat sebagai anggota DPR. Fakta tersebut terungkap ketika dia hadir Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, belakangan dia membantah uang itu dari kasus suap DJKA. Sudewo mengaku temuan penyidik merupakan gaji dan hasil usaha.
Sudewo dalam sidang juga membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung. Dakwaan jaksa juga dibantahnya terkait penerimaan uang Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai perusahaan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

