Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian angkat bicara soal pembentukan panitia khusus (Pansus), dan hak angket terkait proses pemakzulan terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah (Jateng) Sudewo.
Tito meminta protes masyarakat di Pati, Jawa Tengah (Jateng) tak berujung pada pelengseran Bupati Sudewo. Meski warga Pati geram terhadap Bupati Sudewo terkait kebijakan kenaikan pajak daerah oleh pemerintah setempat yang tak sesuai dengan kemampuan masyarakat.
“Tolong jangan sampai ada kepentingan politik di balik itu (protes warga di Pati). Tolong jangan lah, bagaimanapun Bupati (Sudewo) itu dipilih oleh rakyat,” kata Tito di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), pada Kamis (14/8/2025).
Namun, Tito tidak mempersoalkan adanya upaya pemakzulan yang berlangsung di DPRD Kabupaten Pati tersebut. Hanya saja, ia meminta agar seluruh pihak untuk mengikuti mekanisme yang ada dan sedang berjalan.
“Kalau ada tuntutan yang lain untuk pemakzulan, itu ada mekanismenya yaitu melalui DPR/DPRD. Saya dengar sudah membuat Pansus, ya sudah kita ikutin saja itu,” ujar Tito.
Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak bersikap anarkis. Terlebih, kata dia, Sudewo telah menyampaikan permintaan maaf dan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250% sudah dicabut.
“Jangan anarkis ya, Pak Bupatinya sudah menyampaikan permohonan maaf, sudah mencabut ya, jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya sudah dicabut,” ucap Tito.
Sebelumnya, demonstrasi besar terjadi di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025). Massa aksi meminta Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi demonstrasi itu berawal dari rencana Sudewo untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Ia bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemo.
Dalam unjuk rasa itu, Sudewo sempat menemui massa aksi. Namun, massa kemudian melempari Sudewo dengan botol air mineral dan sandal.
Buntut kericuhan itu, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

