Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tak memiliki saudara atau kerebat yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar mengenai alasan tak kunjung dilakukannya eksekusi terhadap Silfester Matutina.
“Kami sudah cek, berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip Kamis (14/8/2025).
Sementara mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, Kejagung menyatakan tak akan mengganggu proses eksekusi penahanan terhadapnya.
Silfester Matutina diketahui resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 20 Agustus 2025.
“Pada prinsipnya PK tak menunda proses eksekusi,” sebut Anang
Terkait proses eksekusi, Anang sebelumnya telah menyatakan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai waktunya pelaksanaan ekseskusi. Hanya disebutkan akan dilakukan secepatnya.
“Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.
Sebagai informasi, merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Vonis itupun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun diketahui hingga kini, pihak yang berwenang yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekui meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 6 tahun lalu.