Kasus Kuota Haji, KPK Menggeledah Kantor Ditjen PHU Kemenag

Kasus Kuota Haji, KPK Menggeledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Rabu (13/8/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Rabu, 13 Agustus 2025. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan penyaluran kuota haji di Kemenag.

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Namun Budi tidak memerinci barang yang diambil atau dicari KPK di Ditjen PHU Kemenag. Penggeledahan masih berlangsung.

“Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ucap Budi.

Pembagian kuota tak sesuai aturan

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. 


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.